Skip to main content

Musik MP3 telah lama identik dengan pembajakan, tetapi format ini tetap populer karena kemudahan penggunaannya. Banyak situs web menyediakan lagu-lagu rohani dalam format MP3 yang dapat diunduh tanpa melanggar hak cipta, asalkan tidak disebarluaskan. Untuk menghindari pembajakan, pengguna Microsoft Windows dapat mengkonversi CD ke format WMA dengan langkah-langkah yang mudah melalui Windows Media Player.

  • MP3
  • WMA
  • Pembajakan
  • Hak cipta
  • Windows Media Player
  • CD
  • Musik rohani
  • Unduh
  • Musik MP3 seringkali terkait dengan pembajakan karena kemudahan penggunaannya.
  • Beberapa situs web menyediakan lagu-lagu rohani dalam format MP3 yang dapat diunduh secara legal jika tidak disebarluaskan.
  • Pengguna Windows dapat mengubah CD ke WMA dengan Windows Media Player, melalui langkah-langkah tertentu.
  • Pembajakan hanya ilegal jika lagu disebarluaskan, bukan jika didengarkan sendiri.

Oleh:Chriswan Sungkono

Di seluruh dunia, musik MP3 terlanjur identik dengan pembajakkan. Tapi karena kerampingan ukurannya dan kemudahan pakainya, hingga kini format mp3 masih paling digemari oleh mereka yang awam maupun pakar. Memang mudah sekali membajak hasil kreativitas orang lain dengan campur tangan teknologi. Segala jenis ide yang tertuang lewat media mempunyai risiko kena bajak yang nyaris mutlak. Di sisi lain, orang mau tak mau 'terpaksa' membajak karena harga barang aslinya demikian mahal. Musik rohani pun tak lepas dari pembajakan. Jangan-jangan Anda punya juga?

Tapi jangan putus asa ataupun bersikap apatis. Sekelompok artis justru menunggangi popularitas MP3 untuk mempromosikan kreasi mereka di pasaran. Di Internet ada beberapa situs besar yang menyediakan lagu-lagu rohani dalam format MP3 yang dapat kita download tanpa perlu takut melanggar hak cipta artisnya. Bahkan pilihan lagunya ada yang mencapai ratusan. Tiga situs berikut adalah contohnya:

1. http://www.christianparadise.com/mp3/
2. http://www.ccmplanet.com/?section=downloads
3. http://christianmusic.about.com/od/mp3s/

Tak jarang pula timbul pertanyaan sederhana namun kritis: apakah membuat file mp3 dari CD-CD orisinal yang kita miliki sendiri itu juga ilegal? Jawabannya: Tidak. Selama MP3 itu didengarkan untuk kepuasan sendiri saja dan tidak digandakan, tak ada hukum yang dilanggar. Ketika kita mulai menyebarluaskannya ke orang lain tanpa membayar royalti, barulah kegiatan itu dinamakan "membajak."

Bagi para pengguna Microsoft Windows, untuk menghindari pembajakan, kita bisa menggunakan format WMA sebagai alternatif dari MP3. Langkah-langkah untuk membuat file WMA dari CD orisinal milik Anda juga mudah:

  1. Masukkan CD musik ke dalam CDROM Anda.
  2. Aktifkan program Windows Media Player (disarankan yang versi 9 ke atas) dari Start Programs Accessories.
  3. Pastikan Anda berada dalam mode Full (View Full Mode atau tekan Ctrl+ 1).
  4. Di bagian kiri, pilih menu Copy from CD (View Co To Copy from CD).
  5. Pilihlah track mana saja dari CD tersebut yang akan dibuat WMA-nya. Perhatikan tanda [v] di ujung kiri setiap track.
  6. Bila judul lagu dan nama artisnya tidak muncul secara otomatis, Anda juga dapat mengisinya sendiri dengan cara mengklik bagian demi bagian yang ingin dilengkapi.
  7. Klik Copy Music (Alt+C). Lama prosesnya bergantung pada spesifikasi teknis dan banyaknya lagu yang Anda pilih.

Selesai! Kini Anda dapat mendengarkan lagu-lagu tadi tanpa perlu memakai CD, langsung dari bagian Media Library (View Go To Media Library).

CD-nya dapat Anda "awetkan" dalam lemari kaca. Selamat
mencoba! (CS)

Sumber: Majalah Get Life 12/2005

Jenis Bahan